Bantarsari – Pada hari Rabu ,16 Desember 2020 pukul 09.00 s/d 10.15 wib, telah dilaksanakan bersama dengam Tim GUGUS TUGAS Kabupaten Cilacap Dalam Rangka Penerapan Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019.
UNSUR PERSONIL Operasi Masker : Ketua Tim Gugus COVID – 19 Ke. Bantarsari Drs. HARI WINARNO.,M.Si, Anggota Polsek Bantarsari beserta 3 personil, Anggota Koramil 09 Kawunganten 4 personil, Anggota Satpol PP Kec. Bantarsari 4 personil, Puskesmas Bantarsari 2 personil, Korwil Bidik Bantarsari 2 personil, Kepala Desa, dan unsur Wilayah/Kadus Poldes 7 persoil, dan Unsur UPT Pengairan Wilayah Bojong 2 personil
LOKASI KEGIATAN OPERASI MASKER di Jalan Raya Bantatsari – Gandrungmangu /depan Kantor Kecamatan dan SMP PGRI 23 Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap, HASIL KEGIATAN OPERASI YUSTISI :
- Jumlah Pelanggar = 50 Orang yg tidak memakai Masker terdiri dari : Pelanggar BAP/Pemanggilan = 37 orang Laki-laki = 30 orang Pelanggar perempuan : 7 orang Pelanggar dibawah umur/Pembinaan sangsi Sosial : 13, orang terdiri dari : Pelanggal laki – laki = 9 Anak, Pelanggar perempuan : 4 Anak Terdiri dari : Para pengendara sepeda motor mobil sepeda dan pejalan kaki yang melintas di jalan Raya Bantarsari Gandrungmangu
- Jenis Pelanggaran : Tidak menggunakan alat pelindung diri berupa Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga sampai dagu.
- Pasal yang dikenakan : Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 Tentang Penerapan, peningkatan disiplin Penegakan Hukum Protocol Kesehatan dlm pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Sanksi yang diterapkan : Dibuatkan berita acara pelanggaran, Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran, disuruh membeli Masker Lebih dulu di kios terdekat, Mengucapkan Sumpah dan janji akan Selalu memakai masker apabila keluar dari rumah mengucap,Pancasila.