Standar Pelayanan Ijin Reklame Lingkup Kecamatan
- Persyaratan Pelayanan
- Denah Lokasi pemasangan dan gambar konstruksi reklame
- Rekomendasi tempat pemasangan reklame
- Memiliki tanda lunas sewa tanah atau izin penggunaan tanah
- Foto copy IMB untuk reklame konstruksi
- Foto Copy SIUP dan TDP untuk reklame kegiatan usaha
- Foto Copy KTP el pemohonSistem
- Mekanisme dan Prosedur
- Petugas Pelayanan menyerahkan formulir permohonan ijin pemasangan reklame komersil lingkup kecamatan kepada pemohon
- Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon
- Mencantumkan paraf dan tanggal pada berkas dari pemohon yang sudah lengkap
- Menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke Kasi Trantibum
- Menunjuk Petugas Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat laporan hasil pemeriksaan bangunan
- Kasi Tarntibum menandatangani laporan hasil pemeriksaan
- Petugas Pelayanan mencetak Sertifikat Ijin Reklame Lingkup Kecamatan dan
diajukan ke Camat untuk mendapatkan pengesahan - Petugas Pelayanan meyerahkan Sertifikat Ijin Reklame Lingkup Kecamatan ke
Pemohon dan membuat tanda terima - Petugas Pelayanan menyimpan salinan sertifikat sebagai arsip
- Jangka Waktu Penyelesaian
- 5 Hari Kerja
- Biaya/Tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Sertifikat Ijin Reklame Lingkup Kecamatan
- Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
-
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :