Standar Pelayanan Permohonan IMB Rumah Tinggal Tunggal
- Persyaratan Pelayanan
- Formulir permohonan dilegalisasi Kades
- Foto Copy KK dan KTP el Pemohon
- Foto Copy Sertifikat Tanah/SPPT dan Leter C/Surat Bukti Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan kepala Desa
- Surat Pernyataan Tanah bukan dalam sengketa dari pemilik tanah diatas kertas bermaterai
- Foto Copy pembayaran PBB tahun terakhir
- Gambar rencana bangunan (berskala) disyahkan oleh unit pelaksana teknis dinas terkait (Disperkimta)
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi formulir permohonan secara offline maupun online melalui paten@cilacapkab.go.id
- Pemohon melengkapi persyaratan
- Pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Petugas pelayanan
- Berkas diverifikasi oleh Petugas verifikasi (yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi )
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan deregister selanjutnya diserahkan ke pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
- Hasil Pemeriksaan lapangan beserta kelengkapa dan entri data
- selanjutnya diserahkan ke Petugas pelayanan / operator komputer
- Permohonan yang sudah dientri dan dicetak dinaikan ke Pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
- Penyerahkan bukti pembayaran surat
- tentang retribusi daerah
- Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
- Penyerahan Izin Mendirikan Bangunan ke Pemohon
- Pengarsipan
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap
- Biaya/Tarif
- Berpedoman pada Perda Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dirubah dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014
- Produk Pelayanan
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :