Standar Pelayanan Permohonan IMB untuk Usaha Kecil dengan luas
sampai dengan 100 M2
- Persyaratan Pelayanan
- Formulir permohonan dilegalisasi Kepala Desa
- Foto Copy KK dan KTP el Pemohon
- Foto Copy Sertifikat Tanah/SPPT dan Leter C/Surat Bukti Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan kepala Desa
- Surat Pernyataan Tanah bukan dalam sengketa dari pemilik tanah diatas kertas
bermaterai - Akta Pendirian Badan Usaha (kecuali usaha perorangan)
- Ijin lingkungan/Surat Ketarangan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang
dikeluarkan oleh Dinas terkait - Foto Copy pembayaran PBB tahun terakhir
- Gambar rencana bangunan (berskala) disyahkan oleh unit pelaksana teknis
dinas terkait (Disperkimta)
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi formulir permohonan secara offline maupun online melalui
paten@cilacapkab.go.id - Pemohon melengkapi persyaratan
- Pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Petugas pelayanan
- Berkas diverifikasi oleh Petugas verifikasi (yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi )
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan deregister selanjutnya diserahkan ke pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
- Hasil Pemeriksaan lapangan beserta kelengkapa dan entri data selanjutnya diserahkan ke Petugas pelayanan / operator computer
- Operator Komputer melakukan cek dan entry data
- Permohonan yang sudah dientri dan dicetak dinaikan ke Pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
- Penyerahan bukti pembayaran surat keterangan Retribusi daerah
- Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
- Penyerahan Izin Mendirikan Bangunan ke Pemohon
- Pengarsipan
- Pemohon mengisi formulir permohonan secara offline maupun online melalui
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap
- Biaya/Tarif
- Berpedoman pada Perda Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dirubah dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014
- Produk Pelayanan
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
-
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :