IMB Usaha


Standar Pelayanan Permohonan IMB untuk Usaha Kecil dengan luas
sampai dengan 100 M2

  1. Persyaratan Pelayanan
    • Formulir permohonan dilegalisasi Kepala Desa
    • Foto Copy KK dan KTP el Pemohon
    • Foto Copy Sertifikat Tanah/SPPT dan Leter C/Surat Bukti Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan kepala Desa
    • Surat Pernyataan Tanah bukan dalam sengketa dari pemilik tanah diatas kertas
      bermaterai
    • Akta Pendirian Badan Usaha (kecuali usaha perorangan)
    • Ijin lingkungan/Surat Ketarangan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang
      dikeluarkan oleh Dinas terkait
    • Foto Copy pembayaran PBB tahun terakhir
    • Gambar rencana bangunan (berskala) disyahkan oleh unit pelaksana teknis
      dinas terkait (Disperkimta)
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    • Pemohon mengisi formulir permohonan secara offline maupun online melalui
      paten@cilacapkab.go.id
    • Pemohon melengkapi persyaratan
    • Pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Petugas pelayanan
    • Berkas diverifikasi oleh Petugas verifikasi (yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi )
    • Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan deregister selanjutnya diserahkan ke pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
    • Hasil Pemeriksaan lapangan beserta kelengkapa dan entri data selanjutnya diserahkan ke Petugas pelayanan / operator computer
    • Operator Komputer melakukan cek dan entry data
    • Permohonan yang sudah dientri dan dicetak dinaikan ke Pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
    • Penyerahan bukti pembayaran surat keterangan Retribusi daerah
    • Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
    • Penyerahan Izin Mendirikan Bangunan ke Pemohon
    • Pengarsipan
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    • Paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap
  4. Biaya/Tarif
    • Berpedoman pada Perda Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dirubah dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014
  5. Produk Pelayanan
    • Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
    • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
      – Kotak Saran/Pengaduan
      – Telephone : (0280) 6260589
      – Faksimili : (0280) 6260589
      – Whaatshap: 081327054644
      – Email : kecbantarsari@gmail.com
Skip to content