Pelayanan Legalisasi Pengantar Perekaman KTP el ke UPTD Pelayanan dan Pencatatan Sipil Jeruklegi
Pelayanan Legalisasi Pengantar Perekaman KTP el ke UPTD Pelayanan dan Pencatatan Sipil Jeruklegi
Persyaratan Pelayanan
Pengantar Perekaman KTP el
Foto Copy Kartu Keluarga
Foto Copy Akta Kawin (bagi penduduk
yang belum berusia 17 Tahun namun
sudah menikah)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas
Penerima Berkas dan diagenda
Petugas Verifikasi melakukan verifikasi berkas
Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan legalisasi ke Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas untuk dimintakan legalisasi
Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon
Pemohon membawa berkas ke UPTD Pelayanan dan Pencatatan Sipil Jeruklegi
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Legalisasi Surat Pengantar Perekaman KTP el
Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com