Surat Keterangan Pindah Datang (Jika ada anggota keluarga yang masuk/keluar)
Foto Copy data Dukung Perubahan Data (Jika ada Perubahan)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas
dan diagenda
Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek kelengkapan persyaratannya, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon Berkas yang sudah lengkap didaftar dalam Buku Pendaftaran KK dan
diajukan Pencetakan KK
KK yang sudah dicetak dicatat ke Buku Cetakan KK dan dicek jika sudah benar di serahkan ke Pemohon dan dilakukan penandatangan Kepala Keluarga dalam KK
Pemohon ke UPTD Pelayanan dan Pencatatan Sipil Jeruklegi untuk meminta tanda tangan Kepala UPTD
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Kartu Keluarga (KK)
Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com