Standar Pelayanan Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran
Standar Pelayanan Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan Pelayanan
Pengantar Akta Kelahiran dari desa
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Foto Copy KTP el
Foto Copy Surat Nikah
Surat Kelahiran Asli dari Bidan/RS/Desa
Formulir Akta Kelahiran (disediakan di UPTD Pelayanan dan Pencatatan Sipil)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas dan diagenda
Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek ke Kartu Keluarga, jika ada kekeliruan dikembalikan ke pemohon
Berkas yang sudah benar dilegalisasi oleh Camat atau Pejabat di Pelayanan yang bertugas
Berkas diserahkan kembali ke Pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Legalisasi Surat Pengantar Akta Kelahiran
Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com