Standar Pelayanan Pengantar Permohonan SKCK

  1. Persyaratan Pelayanan
    • Pengantar SKCK dari Desa
    • Poto Copy Kartu Keluarga
    • Poto Copy KTP el
    • Poto Ukuran 4 X 6 sebanyak 5 Lembar
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas
      dan diagenda
    2. Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek ke Kartu Keluarga, jika ada
      kekeliruan dikembalikan ke pemohon
    3. Berkas yang sudah benar dilegalisasi oleh Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas
    4. Berkas diserahkan kembali ke Pemohon
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    • 10 Menit
  4. Biaya/Tarif
    • Gratis
  5. Produk Pelayanan
    • Legalisasi Surat Pengantar SKCK
  6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
    • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
      – Kotak Saran/Pengaduan
      – Telephone : (0280) 6260589
      – Faksimili : (0280) 6260589
      – Whaatshap: 081327054644
      – Email : kecbantarsari@gmail.com
Skip to content