Standar Pelayanan Pengantar Pindah Antar Kecamatan
Standar Pelayanan Pengantar Pindah Antar Kecamatan
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar Pindah dari Desa
Formulir Permohonan Pindah WNI (F.1.29)
Kartu Keluarga (KK) Asli
Foto Copy KTP el Asli (Jika sudah mempunyai)
Foto Copy Surat Nikah (Jika sudah menikah)
Poto 4 X 6 sebanyak 2 Lembar
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas dan diagenda
Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek ke Kartu Keluarga, jika ada kekeliruan dikembalikan ke pemohon
Berkas yang sudah benar dibuatkan Surat Pengantar Pindah
Surat Pengantar Pindah dan Berkas lain diserahkan kembali ke Pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com