Standar Pelayanan Pengantar Pindah ke Luar Negeri (SPPLN)
Standar Pelayanan Pengantar Pindah ke Luar Negeri (SPPLN)
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar Pindah ke luar negeri dari Desa
Poto Copy Kartu Keluarga
Poto Copy KTP el
Pas Poto Ukuran 3X4 2 Lembar
Mengisi Formulir SPPLN dari Desa
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas dan diagenda
Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek kelengkapan persyaratannya, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
Berkas yang sudah lengkap dimintakan penandatanganan ke Camat atau Petugas Pelayanan
Berkas diserahkan ke Pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Legalisasi Surat Pengantar SPPLN
Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com