Surat Pengantar perkawinan tentang Jejaka/Perawan dari desa (Model N1)
Surat Persetujuan kedua mempelai (Model N4)
Foto Copy Akta Kelahiran
Surat keterangan Perwalian dari desa
Poto 3 X 4 sebanyak 3 Lembar
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas
Penerima Berkas dan diagenda
Petugas Verifikasi melakukan verifikasi berkas
Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan legalisasi Camat, Kasi Kesra atau ke Pejabat Pelayanan yang bertugas untuk dimintakan legalisasi
Berkas yang sudah dilegalisasi
diserahkan ke PemohonJangka Waktu Penyelesaian
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Legalisasi Surat Andon Nikah
Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com