TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, kecamatan menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kebijakan pemerintah daerah di kecamatan;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.