Standar Pelayanan Ijin Keramaian
- Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar Ijin Keramaian dari Desa
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP el
- Materai Rp 6.000,- (untuk Persetujuan Keamanan yang berurusan)
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas dan diagenda
- Berkas diverifikasi oleh Petugas Verifikasi
- Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan legalisasi ke Camat, Kasi Trantibum atau Pejabat Pelayanan yang bertugas
- Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon
- Waktu Penyelesaian
- 10 Menit
- Biaya/Tarif
- Gratis
- Produk Pelayanan
- Legalisasi Surat Pengantar Ijin Keramaian
- Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
-
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com
- Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :