Ijin Keramaian


Standar Pelayanan Ijin Keramaian

  1. Persyaratan Pelayanan
    • Surat Pengantar Ijin Keramaian dari Desa
    • Foto Copy KK
    • Foto Copy KTP el
    • Materai Rp 6.000,- (untuk Persetujuan Keamanan yang berurusan)
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas dan diagenda
    • Berkas diverifikasi oleh Petugas Verifikasi
    • Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan legalisasi ke Camat, Kasi Trantibum atau Pejabat Pelayanan yang bertugas
    • Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon
  3. Waktu Penyelesaian
    • 10 Menit
  4. Biaya/Tarif
    • Gratis
  5. Produk Pelayanan
    • Legalisasi Surat Pengantar Ijin Keramaian
  6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
    • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
      – Kotak Saran/Pengaduan
      – Telephone : (0280) 6260589
      – Faksimili : (0280) 6260589
      – Whaatshap: 081327054644
      – Email : kecbantarsari@gmail.com
Skip to content