Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar SKTM dari Desa
Foto Copy KK
Foto Copy KTP el
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas dan diagenda
Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek masuk BDT atau tidak, jika tidak dikembalikan ke pemohon
Jika masuk dilegalisasi oleh Camat, Kasi Kesejateraan Rakyat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas
Berkas diserahkan kembali ke Pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Legalisasi Surat Andon Nikah
Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
– Kotak Saran/Pengaduan
– Telephone : (0280) 6260589
– Faksimili : (0280) 6260589
– Whaatshap: 081327054644
– Email : kecbantarsari@gmail.com