Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Persyaratan Pelayanan
    • Surat Pengantar SKTM dari Desa
    • Foto Copy KK
    • Foto Copy KTP el
  2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas dan diagenda
    2. Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek masuk BDT atau tidak, jika tidak dikembalikan ke pemohon
    3. Jika masuk dilegalisasi oleh Camat, Kasi Kesejateraan Rakyat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas
    4. Berkas diserahkan kembali ke Pemohon
  3. Jangka Waktu Penyelesaian
    • 10 Menit
  4. Biaya/Tarif
    • Gratis
  5. Produk Pelayanan
    • Legalisasi Surat Andon Nikah
  6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
    • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :
      – Kotak Saran/Pengaduan
      – Telephone : (0280) 6260589
      – Faksimili : (0280) 6260589
      – Whaatshap: 081327054644
      – Email : kecbantarsari@gmail.com
Skip to content